Lampung Utara – Ratusan Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi kembali akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di hari Raya Idul Fitri, Senin (10/4/2023).
M. Rizcho Sakanandy Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kotabumi mengatakan Warga Binaan yang mendapatkan remisi usulan hari raya idul fitri sesuai dengan peraturan yang di tentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Para Warga Binaan yang kami ajukan untuk remisi yang sudah memenuhi syarat sebanyak 206 dan akan terus bertambah sesuai dengan hasil putusan masa tahanan sebelum H-1 hari raya Idul Fitri dari berbagai kasus seperti dari narkoba, kriminal, dan tindak pidana korupsi” Jelas Rizcho.
Rizcho menambahkan untuk sementara yang diusulkan mendapatkan Remisi RK 2 atau langsung bebas ada 1 orang. (*)